Rabu, 05 Maret 2014

uas th 2013/2014 hukum administrasi negara

UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) – TAHUN
AKADEMIK 2013/2014
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PROGRAM STUDI : ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL –
UNISFAT DEMAK

 


1. Tugas pemerintahan adalah tugas-tugas Negara yang dilimpahkan atau dibebankan kepada
pemerintah guna mencapai tujuan negara. Tugas tersebut meliputi berbagai
bidang, diantaranya bidang administrasi negara. Bagaimana tugas dan fungsi
pemerintah dalam bidang administrasi negara?
2. Sistem Pemerintahan Daerah
      a. Bagaimana dasar hukum pemerintahan daerah di Indonesia?
      b. Terdapat beberapa asas dalam pemerintahan daerah,
diantaranya asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan (Medebewind). Apa yang dimaksud dengan
asas-asas tersebut?
3. Dalam menganalisa kepentingan umum (public need) terdapat beberapa teori seperti : teori keamanan, teori sejahtera,  teori efisiensi hidup dan teori kemakmuran
bersama. Pilih salah satu dari teori tersebut dan jelaskan!
4. Bagaimanaperbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara?
5. Dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), persoalan atau sengketa-sengketa apa sajakah yang
diselesaikan didalamnya?

                                                        jawaban



1.      Tugas dan fungsi pemerintah dalam bidang administrasi negara antara lain :
Þ    Tugas :
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Þ    Fungsi :
1.      Pengkajian dan Penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara
2. Pengkajian administrasi negara di bidang kebijakan reformasi administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi negara, dan hukum administrasi negara
3.   Pengembangan inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur
4.    Pemberian fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi Pemerintah di bidang administrasi negara
5.     Pembinaan, penjaminan mutu, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara
6.      Pembinaan jabatan fungsional tertentu yang menjadi kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7.      Pengembangan kapasitas administrasi negara
8.    Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

2.      Sistem Pemerintah Daerah.
a.       Dasar hukum pemerintah daerah di Indonesia adalah :
·         Undang Undang Dasar Tahu 1945
·         Ketetapan MPR RI
·         Undang-Undang
b.      Yang dimaksud dengan asas-asas :
·         Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus daerahnya sendiri
·         Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat
·         Asas Tugas Pembantu adalah pemerintah daerah untuk ikut melaksanakan peraturan-peraturan perundangan bukan saja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tetapi juga diterapkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah yang mengurus daerahnya sendiri.

3.      Teori Keamanan, merupakan topik yang luas, keadaan bebas dari bahaya baik fisik maupun finansial, misalnya kejahatan, kecelakaan dll.


4.      Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara :
Hukum Tata Negara lebih berfokus pada Konstitusi dari pada Negara secara keseluruhan, tetapi kalau Hukum Administrasi Negara menitikberatkan pada administrasi dari Negara.

5.      Persoalan yang diselesaikan dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara baik ditingkat pusat maupun daerah.