AKADEMIK 2013/2014
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PROGRAM STUDI : ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL –
UNISFAT DEMAK
1. Tugas pemerintahan adalah tugas-tugas Negara yang dilimpahkan atau dibebankan kepada
pemerintah guna mencapai tujuan negara. Tugas tersebut meliputi berbagai
bidang, diantaranya bidang administrasi negara. Bagaimana tugas dan fungsi
pemerintah dalam bidang administrasi negara?
2. Sistem Pemerintahan Daerah
a. Bagaimana dasar hukum pemerintahan daerah di Indonesia?
b. Terdapat beberapa asas dalam pemerintahan daerah,
diantaranya asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan (Medebewind). Apa yang dimaksud dengan
asas-asas tersebut?
3. Dalam menganalisa kepentingan umum (public need) terdapat beberapa teori seperti : teori keamanan, teori sejahtera, teori efisiensi hidup dan teori kemakmuran
bersama. Pilih salah satu dari teori tersebut dan jelaskan!
4. Bagaimanaperbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara?
5. Dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), persoalan atau sengketa-sengketa apa sajakah yang
diselesaikan didalamnya?
jawaban
1.
Tugas dan fungsi pemerintah dalam bidang administrasi
negara antara lain :
Þ
Tugas :
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Þ
Fungsi :
1.
Pengkajian dan Penyusunan kebijakan nasional tertentu
di bidang administrasi negara
2. Pengkajian administrasi negara di bidang kebijakan
reformasi administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi
negara, dan hukum administrasi negara
3. Pengembangan inovasi administrasi negara di bidang
tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur
4. Pemberian fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan
instansi Pemerintah di bidang administrasi negara
5. Pembinaan, penjaminan mutu, dan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara
6.
Pembinaan jabatan fungsional tertentu yang menjadi
kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Pengembangan
kapasitas administrasi negara
8. Pembinaan
dan penyelenggaraan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya.
2. Sistem Pemerintah Daerah.
a. Dasar hukum
pemerintah daerah di Indonesia adalah :
·
Undang Undang Dasar Tahu 1945
·
Ketetapan MPR RI
·
Undang-Undang
b. Yang
dimaksud dengan asas-asas :
·
Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus daerahnya sendiri
·
Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tetapi menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat
·
Asas Tugas Pembantu adalah pemerintah daerah untuk ikut
melaksanakan peraturan-peraturan perundangan bukan saja yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat, tetapi juga diterapkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah
yang mengurus daerahnya sendiri.
3.
Teori
Keamanan, merupakan topik
yang luas, keadaan bebas dari bahaya baik fisik maupun finansial, misalnya
kejahatan, kecelakaan dll.
4. Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi
Negara :
Hukum Tata
Negara lebih berfokus pada Konstitusi dari pada Negara secara keseluruhan,
tetapi kalau Hukum Administrasi Negara menitikberatkan pada administrasi dari
Negara.
5. Persoalan yang diselesaikan dalam Peradilan Tata Usaha
Negara adalah bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan
atau pejabat Tata Usaha Negara baik ditingkat pusat maupun daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar